Proses roya merupakan tahapan administratif yang sangat penting setelah kredit properti dinyatakan lunas. Roya bertujuan untuk menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah atau bangunan agar status kepemilikan kembali bersih secara hukum.
Banyak pemilik rumah mengira kewajiban selesai setelah cicilan lunas, padahal tanpa roya, sertifikat masih tercatat sebagai jaminan di kantor pertanahan.
Apa Itu Roya?
Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan hak tanggungan yang terdaftar pada sertifikat properti. Hak tanggungan sendiri merupakan jaminan yang diberikan debitur kepada bank atau lembaga pembiayaan selama masa kredit berlangsung.
Setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, debitur berhak mengajukan roya agar sertifikat tidak lagi dibebani jaminan dan dapat digunakan secara bebas.
Tahapan Proses Roya
Tahapan proses roya diawali dengan pengambilan surat keterangan lunas dan surat roya dari pihak bank. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan.
Selanjutnya, pemilik properti menyiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat asli, identitas diri, dan formulir permohonan roya untuk diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Setelah diverifikasi, kantor pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada sertifikat.
Pentingnya Melakukan Roya
Melakukan roya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti. Tanpa roya, sertifikat masih dianggap sebagai agunan meskipun kredit telah lunas.
Kondisi ini dapat menghambat proses jual beli, pengalihan hak, pewarisan, atau pengajuan kredit baru di kemudian hari karena status sertifikat belum sepenuhnya bersih.
Kesimpulan
Proses roya wajib dilakukan setelah kredit properti lunas agar sertifikat terbebas dari hak tanggungan. Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang diperlukan, pemilik properti memperoleh kepastian hukum penuh serta kemudahan dalam transaksi di masa mendatang.