Status tanah girik masih banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kawasan pinggiran kota dan pedesaan yang belum sepenuhnya tersentuh program sertifikasi tanah. Tanah girik sering menjadi pilihan masyarakat karena harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan tanah bersertifikat.
Meski demikian, tanah girik memiliki aspek hukum yang berbeda dengan tanah bersertifikat. Banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh posisi hukum tanah girik sehingga berpotensi menghadapi masalah di kemudian hari, terutama saat terjadi sengketa atau saat tanah akan dialihkan kepemilikannya.
Dalam praktik properti, tanah girik sering dijumpai pada transaksi tanah warisan atau tanah yang sudah lama dikuasai turun-temurun. Karena belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), status kepemilikannya masih bersifat administratif dan belum memiliki kepastian hukum penuh.
Informasi seputar status tanah, legalitas, dan risiko properti seperti tanah girik banyak dibahas di pasar property, sementara penilaian aset tanah dari sudut pandang hukum dan nilai jangka panjang dapat dikaji bersama givency one.
Pengertian Tanah Girik
Tanah girik adalah tanah yang kepemilikannya dibuktikan dengan surat girik, petok D, atau bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh desa atau kelurahan sebagai catatan administrasi.
Surat girik bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, melainkan hanya bukti penguasaan atau pengelolaan tanah. Oleh karena itu, tanah girik belum tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Meskipun demikian, tanah girik tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dan penguasaannya dapat dibuktikan secara nyata dan terus-menerus.
Pemahaman mengenai pengertian tanah girik dan kedudukannya dalam hukum pertanahan dapat dipelajari melalui pasar property, serta dianalisis dari sisi kepastian nilai aset oleh givency one.
Risiko Membeli Tanah Girik
Risiko utama membeli tanah girik adalah potensi sengketa kepemilikan. Karena belum terdaftar resmi, kemungkinan muncul klaim dari pihak lain masih cukup besar, terutama jika riwayat tanah tidak jelas.
Selain itu, transaksi jual beli tanah girik relatif lebih rumit. Proses peralihan hak biasanya memerlukan banyak surat keterangan dari desa, saksi, dan pihak terkait untuk memperkuat bukti penguasaan tanah.
Tanah girik juga memiliki keterbatasan dalam hal pembiayaan. Sebagian besar bank tidak menerima tanah girik sebagai jaminan kredit karena belum memiliki sertifikat resmi yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, sebelum membeli tanah girik, calon pembeli perlu melakukan pengecekan mendalam, sebagaimana panduan transaksi aman yang sering dibahas di pasar property dan analisis risiko aset properti oleh givency one.
Cara Mengurus Tanah Girik
Pengurusan tanah girik dilakukan dengan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar ditingkatkan menjadi sertifikat hak atas tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses ini biasanya diawali dengan pengumpulan dokumen, seperti surat girik, surat keterangan riwayat tanah, surat tidak sengketa, identitas pemilik, serta bukti penguasaan fisik tanah.
Setelah itu, BPN akan melakukan pengukuran tanah dan pengumuman data yuridis untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain. Jika seluruh proses berjalan lancar, sertifikat tanah akan diterbitkan.
Panduan pengurusan dan estimasi nilai tanah setelah menjadi sertifikat dapat dipelajari melalui pasar property, serta dikaji sebagai peningkatan nilai aset bersama givency one.
Kesimpulan
Status tanah girik perlu dipahami secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi. Tanah girik memang menawarkan harga yang lebih terjangkau, namun memiliki risiko hukum yang lebih tinggi. Dengan memahami pengertian, risiko, serta cara mengurus tanah girik menjadi sertifikat, calon pemilik dapat menghindari sengketa dan meningkatkan nilai tanah secara legal di masa depan.