Home
Rumah Apartemen Ruko Gudang Tanah
Karir Blog Konsultasi Disini
LEGAL PROPERTI

Hak Roya Adalah: Pengertian dan Fungsinya dalam Kredit Properti

Hak roya adalah istilah dalam dunia properti yang merujuk pada penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah atau bangunan setelah kredit dinyatakan lunas oleh pihak bank. Proses ini menandakan bahwa properti tidak lagi menjadi jaminan utang dan status kepemilikannya kembali bersih.

Pengertian Hak Roya

Hak roya dilakukan ketika debitur telah menyelesaikan seluruh kewajiban kreditnya kepada bank atau lembaga pembiayaan. Dengan adanya roya, catatan hak tanggungan yang sebelumnya tercantum pada sertifikat akan dihapus secara resmi.

Penghapusan ini penting karena selama hak tanggungan masih tercatat, properti secara hukum masih terikat dengan kewajiban kredit. Oleh karena itu, hak roya menjadi tahap akhir dari proses kredit properti.

Fungsi Hak Roya dalam Kredit Properti

Fungsi utama hak roya adalah memberikan kepastian hukum kepada pemilik properti bahwa aset tersebut sepenuhnya menjadi haknya tanpa beban kewajiban kepada pihak bank.

Dengan sertifikat yang sudah diroya, pemilik dapat lebih leluasa melakukan berbagai transaksi seperti jual beli, hibah, warisan, maupun menjadikannya sebagai jaminan kredit baru.

Proses Pengurusan Hak Roya

Proses pengurusan hak roya dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat. Pemohon perlu melampirkan sertifikat asli, surat keterangan lunas dari bank, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kantor pertanahan akan memproses penghapusan catatan hak tanggungan. Sertifikat kemudian dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi bersih tanpa beban hukum.

Kesimpulan

Hak roya merupakan langkah penting setelah pelunasan kredit properti. Dengan melakukan roya, pemilik memperoleh kepastian hukum penuh atas propertinya dan dapat memanfaatkannya tanpa hambatan administratif di kemudian hari.